KOMPLOTAN PENCURI PUPUK DI BEKUK TIM ELANG ANTI BANDIT 007
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka yang di pimpin oleh Aipda HENDRA membekuk lima orang yang menjadi komplotan pencuri pupuk yang melakukan aksinya di gudang milik H, Imam Subawi sebagai pelapor. Rabu (8/01/2020).
Kelima orang yang di bekuk masing-masing dengan inisial R (31) warga dusun I, Desa Hakatutobu Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, B (29) warga Kecamatan Cimbang Kabupaten Maros, DA (25) warga Jalan Sunu Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, A (25) warga Desa Lasiroku Kecamatan Iwoimendaa Kabupaten Kolaka, S (31) warga Jalan Abadi Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka.
Dihadapan Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka kelima orang tersebut menjelaskan bahwa kelimanya merupakan karyawan di gudang milik pelapor kemudian mereka melakukan pencurian secara bertahap di mulai pada sekitar bulan Mei tahun 2019 lalu hingga di tangkap.
Aksi kelima orang tersebut telah mengambil secara melawan hukum sekitar 700 sak pupuk dengan berbagai jenis diantaranya adalah pupuk Urea, SP, ZA, PONSKA sehingga total kerugian yang dialami oleh pelapor mencapai sekitar Rp 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK menjelaskan bahwa kelima orang tersebut merupakan karyawan di gudang milik H. Imam Subawi selaku Pelapor dan hasil dari pupuk curian tersebut di jual dibawah harga yang telah ditetapkan.
“kelima orang tersebut dibekuk oleh Tim Opsnal kami dan dari hasil interogasi awal kelimanya merupakan karywan di gudang milik pelapor, dan pupuk yang mereka ambil dengan tanpa hak dan melawan hukum tersebut adalah pupuk yang disubsidi oleh pemerintah.” Terangnya.
Saat ini kelima terduga pelaku pencurian pupuk telah diamankan di Kantor Polres Kolaka beserta 5 (lima) sak pupuk jenis Urea sebagai barang bukti.
Tidak ada komentar