TIM ELANG ANTI BANDIT 007 KEJAR PELAKU PENCURIAN HANDPHONE
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Pengejaran Tim
Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka terhadap Laporan Pengaduan yang diterima
pada tanggal 20 September 2019 lalu Perihal Tindak Pidana Pencurian sebuah handphone
merk Vivo Y91c warna merah membuahkan
hasil. Jumat (6/12/2019).
Tim Elang Yang dipimpin AIPDA HENDRA melakukan
penyelidikan sehinga berhasil mengetahui keberadaan Barang Curian tersebut
telah dikuasai oleh seseorang yang berinisial M yang berada di luar wilayah hukum polres kolaka.
Untuk itu TIM Elang pun kemudian dibantu
dengan TIM RESMOB POLDA SUTRA untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan
terhadap orang yang berinisial M. Dari pengakuan bahwa Handphone tersebut di
dapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial B yang berada di Kelurahan
Trans Lapulu Kecamatan Abeli Kabupaten Kota
Kendari dan dihadapan petugas orang yang berinisial B mengungkapkan bahwa
barang tersebut didapatkan dari sesorang yang berinisial A.
Berdasarkan dari keterangan yang telah
dimiliki kemudian TIM Elang Bersama Tim Resmob Polda Sultra melanjutkan pengejaran terhadap orang yang berinisial A
dan di duga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut dan membuahkan
hasil.
Orang yang di duga sebagai pelaku
tersebut kemudian di ketahui telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Kendari
dengan tindak pidana Pencurian dan di ketahui bahwa pelaku merupakan Residivis
dalam Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KHUP yang
dilakukan di Kecamatan Wolo.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK mengungkapkan bahwa orang
yang diduga kuat sebagai pelaku adalah Residivis pada kasus pencurian di Kecamatan
Wolo beberapa waktu silam.
“anggota kami telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian hingga ke
wilayah hukum polres lain dalam mengungkap laporan masyarakat yang kami terima,
untuk itu kami berterima kasih kepada rekan-rekan dari Tim Resmob Polda Sultra
yang telah membantu anggota kami di lapangan, orang yang di duga kuat sebagai
pelaku merupakan Residivis pada tindak pidana pencurian” ungkapnya.
Tidak ada komentar