Breaking News

TAHAP II : LP 138/X/2019/SULTRA/SULTRA/RES KOLAKA




SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Perkara Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat ( 1 ) dan (2) juncto 76 d UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ditangani oleh Unit PPA yang telah dinyatakan lengkap dalam pemberkasannya oleh JPU melaksanakan penyerahan TERSANGKA dan BARANG BUKTI (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Senin (23/12/2019).

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK, menjelaskan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Kolaka menyerahkan Tersangka dengan inisial NL (72) dan merupakan warga Kelurahan Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka yang berprofesi sebagai Petani.

“hari ini rekan-rekan dari  unit PPA telah melaksanakan tahap dua sebagaimana yang teregister dalam Laporan  Polisi dengan nomor LP 138/X/2019/SULTRA/SULTRA/RES KOLAKA yang diterima pada 27 oktober 2019 lalu” Ucapnya

Adapun Barang Bukti yang diserahkan antara lain  1 (satu) lembar celana puntung berwarna abu-abu,  1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna biru muda dengan motif garis-garis merah tua, 1 (satu) lembar baju terusan lengan panjang berwarna hijau tosca motif polkadot hitam putih pada kedua sisi baju bertuliskan FILA dibagian depan baju,  1 (lembar) celana dalam berwarna kuning kecoklat-coklatan berukuran XXL, 1 (satu) lembar celana short berwarna hijau kekuning-kuningan,  1 (satu) lembar miniset berwarna kuning dengan tulisan barbie dibagian depan.

Tidak ada komentar