TAHAP II : LP 138/X/2019/SULTRA/SULTRA/RES KOLAKA
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Perkara Tindak Pidana
Persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat ( 1 )
dan (2) juncto 76 d UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35
tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak yang ditangani oleh Unit PPA yang telah dinyatakan lengkap dalam
pemberkasannya oleh JPU melaksanakan penyerahan TERSANGKA dan BARANG BUKTI (Tahap
II) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Senin (23/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,
SIK, menjelaskan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Kolaka menyerahkan Tersangka
dengan inisial NL (72) dan merupakan warga Kelurahan Wundulako Kecamatan Wundulako
Kabupaten Kolaka yang berprofesi sebagai Petani.
“hari ini rekan-rekan dari
unit PPA telah melaksanakan tahap dua sebagaimana yang teregister dalam Laporan Polisi dengan nomor LP 138/X/2019/SULTRA/SULTRA/RES
KOLAKA yang diterima pada 27 oktober 2019 lalu” Ucapnya
Adapun Barang Bukti yang diserahkan antara lain 1 (satu) lembar celana puntung berwarna
abu-abu, 1 (satu) lembar baju kaos
berkerah warna biru muda dengan motif garis-garis merah tua, 1 (satu) lembar
baju terusan lengan panjang berwarna hijau tosca motif polkadot hitam putih
pada kedua sisi baju bertuliskan FILA dibagian depan baju, 1 (lembar) celana dalam berwarna kuning
kecoklat-coklatan berukuran XXL, 1 (satu) lembar celana short berwarna hijau
kekuning-kuningan, 1 (satu) lembar
miniset berwarna kuning dengan tulisan barbie dibagian depan.
Tidak ada komentar