Breaking News

UNIT RESKRIM POLSEK SAMATURU AMANKAN TERDUGA PELAKU PENGANIAYAAN



SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Kerja keras Unit Reskrim Polsek Samaturu dalam upayanya mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi diobyek wisata kayu angin membuahkan hasil dengan mengamankan 2 orang terduga pelaku. Selasa (12/11/2019)

Kedua orang terduga pelaku masing-masing berinisial “D” berusia 23 tahun  warga  Kelurahan Sakuli Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka serta seseorang yang berinisial “P” dengan usia 23 tahun warga Dusun Kapu Desa Sani-sani Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Samaturu Aipda Lesfiking mengatakan bahwa kedua orang yang diamankan tersebut diduga kuat melakukan tindak sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP SUBS PASAL 351 ayat (2) KUHP.

Kedua orang yang diamankan tersebut berdasarkan dari hasil investigasi yang dilakukan di tempat kejadian perkara dan pemeriksaansejumlah saksi-saksi yang telah di lakukan setelah kejadian tersebut.

“keduanya kami amankan setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi yang telah kami periksa dan untuk pelaku yang lain akan kami dalami lebih lanjut.”  Ucap Lesfiking.

Saat ini kedua orang tersebut diamankan di Polsek Samaturu untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya.

Tidak ada komentar