TAHAP II : LP/25/VIII/2019/SULTRA /RES KLK /SEK PML
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit Reskrim Polsek Pomalaa melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Senin (25/11/2019)
Tahap II yang dilaksanakan ini terkait dengan Laporan
Polisi Nomor : LP/25/VIII/2019/SULTRA /RES KLK /SEK PML yang diterima oleh Unit
Reskrim Polsek Pomalaa pada tanggal 27 Agustus yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna,
SH,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Pomalaa Bripka Edi Sugianto mengatakan
bahwa tersangka dan barang bukti yang diserahkan kepada Pihak Kejasaan kali ini
terkait dengan perkara Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa, Memiliki Menyimpan Senjata Penusuk atau Senjata Tajam dan Tindak Pidana
pengancaman atau perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
“terduga pelaku yang kami serahkan hari ini berinisial F
U yang berusia sekitar 30 tahun merupakan warga yang menetap di Jalan
Mesjid Nurul Yaqin Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.”
Jelasnya.
Adapun barang bukti yang ikut diserahkan yaitu 1 ( satu ) bilah senjata tajam tanpa sarung /
warangka 37 cm, lebar mata 4 cm tebal 2 mm dan gagang terbuat kayu warna
cokelat dan beberapa pecahan kaca warna hitam.
Tidak ada komentar