TAHAP II : LP/23/VIII/2019/SULTRA/RES KLK/SEK PML
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit Reskrim Polsek Pomalaa melaksanakan
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
(tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Senin (18/11/2019)
Tahap II yang dilaksanakan ini terkait dengan Laporan
Polisi Nomor : LP/23/VIII/2019/SULTRA/RES KLK/SEK PML yang diterima oleh Unit
Reskrim Polsek Pomalaa pada tanggal 10 Agustus yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna,
SH,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Pomalaa Bripka Edi Sugianto mengatakan
bahwa tersangka dan barang bukti yang diserahkan kepada Pihak Kejasaan kali ini
terkait dengan perkara Tindak Pidana Kekeraaan atau ancaman kekerasan memaksa
anak melakukan pencabulan dengannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (
1 ) Jo. Pasal 76 huruf E Undang Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menjadi Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang
perubahan atas UU republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“terduga pelaku yang kami serahkan kali ini berinisial B yang
berusia sekitar 35 tahun merupakan warga Dusun 1 Desa Huko - Huko Kecamatan Pomalaa
Kabupaten Kolaka.” Jelasnya.
Adapun barang bukti yang ikut diserahkan yaitu 1 (satu) BH warna hijau mudah bergambar boneka, 1 (satu) celana dalam warna cream, 1 satu) celana dalam warna putih, 4 (empat) buah tanaman rawe, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih.
Tidak ada komentar