TAHAP II : LP/20/X/2019/SULTRA /RES KOLAKA/SEK WDLK
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Unit Reskrim Polsek Wundulako
melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka.
Rabu (27/11/2019)
Tahap II yang dilaksanakan ini terkait dengan Laporan
Polisi Nomor : LP/20/X/2019/SULTRA /RES KOLAKA/SEK WDLK yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek
Pomalaa pada tanggal 18 Oktober 2019 yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna,
SH,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Wundulako Bripka Yohanis,P, SH, mengatakan
bahwa tersangka dan barang bukti yang diserahkan kepada Pihak Kejasaan kali ini
terkait dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 351 ayat (1) KUHP.
“tersangka dan barang bukti yang diserahkan kali ini terkait
dengan peristiwa pertengkaran yang disebabkan oleh ranting pohon dari tanaman
antara terduga pelaku dengan korban yang masuk dihalaman rumah masing-masing dan
berujung pada penganiayaan yang menyebabkan luka pada siku kiri korban akibat
sabetan parang.” Jelasnya.
Adapun tersangka yang diserahkan berinisial D (43)
merupakan warga Desa Baula Kecamatan Baula Kabubaten Kolaka sedangkan barang
bukti yang ikut diserahkan yaitu 1
(satu) bilah parang malaysia.
Tidak ada komentar