Breaking News

TAHAP II : LP/125 /IX/2019/SULTRA /RES KLK




SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kolaka melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Kamis (28/11/2019)

Tahap II yang dilaksanakan ini terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/125 /IX/2019/SULTRA /RES KLK  yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Pomalaa pada tanggal 26 September 2019 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kolaka mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti yang diserahkan kepada Pihak Kejasaan kali ini terkait dengan perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.


“tersangka yang kami serahkan berinisial SS berusia sekitar 38 tahun dan merupakan warga Jalan Ekonomi Lorong Merpati Kelurahan Tonggoni Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka .” Jelasnya.

Adapun barang bukti yang ikut diserahkan yaitu  1 ( satu ) buah STNK dan BPKB Sepeda Motor Merk Kawasaki LX150F Warna Hijau dengan NoRangka MH4LX150FFJP01007 dan No.Mesin LX150CEPM8476 atas nama ARYO WIBOWO,SE.

Tidak ada komentar