Breaking News

TAHAP II : LP/107/VIII/2019/SULTRA/RES KOLAKA




SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kolaka, Senin (11/11/2019).

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK, menjelaskan bahwa bahwa Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan pada pukul 13.00 wita di ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kolaka oleh Unit PPA berdasarkan laporan polisi nomor LP/107/VIII/2019/SULTRA/RES KOLAKA.

Tersangka yang di limpahkan kali ini dengan inisial “Y” yang berusia 23 tahun dengan profesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Jalan Dermaga Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka dan di duga kuat telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 17 tahun 2016 UU RI Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK juga menambahkan bahwa Unit PPA juga menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda warna merah putih dengan nomor polisi DT 4089 NB beserta STNK, 1 (satu) buah baju lengan tiga perempat warna biru, 1 (satu) buah baju kaos warna putih yang bertuliskan Wah Disini Jakarte, 1 (satu) buah celana jean panjang warna hijau.

“saya selaku pimpinan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan di PPA atas kerja kerasnya dalam meyelesaikan perkara ini. ” Ucapnya.

Tidak ada komentar