TAHAP II : LP/107/VIII/2019/SULTRA/RES KOLAKA
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM – Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka melaksanakan Penyerahan Tersangka
dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kolaka, Senin (11/11/2019).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna,
SH,SIK, menjelaskan bahwa bahwa Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
dilaksanakan pada pukul 13.00 wita di ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kolaka oleh Unit PPA berdasarkan laporan polisi nomor LP/107/VIII/2019/SULTRA/RES
KOLAKA.
Tersangka yang di limpahkan kali ini dengan inisial “Y” yang
berusia 23 tahun dengan profesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Jalan Dermaga
Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka dan di duga kuat telah melakukan
Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 17 tahun
2016 UU RI Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak.
AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK juga menambahkan bahwa
Unit PPA juga menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk
Honda warna merah putih dengan nomor polisi DT 4089 NB beserta STNK, 1 (satu)
buah baju lengan tiga perempat warna biru, 1 (satu) buah baju kaos warna putih
yang bertuliskan Wah Disini Jakarte, 1 (satu) buah celana jean panjang warna
hijau.
“saya selaku pimpinan mengucapkan terima kasih kepada
rekan-rekan di PPA atas kerja kerasnya dalam meyelesaikan perkara ini. ” Ucapnya.
Tidak ada komentar