Di Duga Menggelapkan Motor, Seorang Pria Diamankan Team Macan Polsek Pomalaa
Satreskrimpolreskolaka.com - Seorang pria yang berinisial “B” (24) warga Jl. Padamaran Kelurahan Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa
Kabupaten Kolaka diamankan oleh Tim Macan dari unit reskrim Polsek Pomalaa karena
diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda
motor yamaha Aerox warna merah. Jum’at (01/11/2019).
Kasat Reskrim Polres Kolaka
AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK, melalui Bripka Edi sugianto selaku Ps. Kanit
Reskrim Polsek Pomalaa dan Katim Macan Unit Reskrim Polsek Pomalaa mengatakan
bahwa penangkapan ini berdasarkan dengan laporan warga yang dituangkan dalam
laporan polisi No. Pol. : LP/29/XI/2019/Sultra/Res kolaka/Sek Pml, tanggal 01 November 2019 tentang dugaan tindak
Pidana Penggelapan.
Modus yang digunakan oleh
terduga pelaku adalah dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban dengan
alasan mau pergi melihat tukang sensonya pada bulan agustus 2019 sekitar pkl
09.00 wita yang lalu bertempat di rumah
kontrakan pelapor di desa pelambua kec. Pomalaa kab. Kolaka, dan sejak itu pula
terduga pelaku menguasai sepeda motor tersebut dan tidak mengembalikanx kepada
pemilikx.
“saat ini kami telah
mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan inisial B, dan dari hasil
wawancara singkat kepada terduga pelaku didapatkan keterangan bahwa motor
tersebut telah digadai di propinsi lain” ucap Bripka Edi sugianto.
Tidak ada komentar