Kasat Reskrim Polres Kolaka Pimpin Olah TKP Penganiayaan
Satreskrimpolreskolaka.com – Pasca terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan oleh seorang suami berinisial J (43) terhadap istrinya bernama Kasmawati, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di Desa Towua, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK, memimpin personelnya untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (02/09).
Olah TKP dilaksanakan oleh Kaur Identifikasi Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Aipda Sudarman Herawan Putra, S.Kom, beserta unitnya, dalam olah TKP tersebut didapatkan bukti-bukti bahwa kejadian Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lakukan didalam rumah milik Pelaku dan Korban.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, SH, SIK, menjelaskan bahwa di TKP juga ditemukan tali yang terbalut oleh selang yang di gunakan untuk mengikat tangan pelaku, kuat dugaan tali tersebut dilepaskan oleh Pelaku dengan cara di gigit, kemudian melakukan penganiayaan kepada istrinya, juga dengan cara menggigit korban, karena di TKP tidak ditemukan adanya benda tajam, ungkap Kasat Reskrim.
Untuk di ketahui Sebelum peristiwa terjadi, Pelaku telah di ikat oleh keluarganya, atas permintaan Pelaku sendiri, karena terindikasi mengalami gangguan kejiwaan dimana Pelaku sering merasa ketakutan jika melihat orang banyak.
Tidak ada komentar