TEREKAM CCTV, TIM MACAN RINGKUS PRIA INI
Team Macan dari Unit Reserse Kriminal Polsek Pomalaa berhasil mengamankan seorang pria yang di duga telah melakukan pencurian di jalan Konggoasa Kelurahan Tonggoni Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu (14/08/19).
Kapolsek Pomalaa AKP Faisal Risa . SH. S.IK. melalui Kanit Reskrim Polsek Pomalaa Bripka Edi Sugianto menjelaskan bahwa telah mengamankan seorang pria berinisial A S (25)tahun, warga Desa Pelambua Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka. Pelaku pencurian ini juga adalah residivis pada kasus pemerkosaan dan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan ini berdasarkan atas laporan masyarakat degan nomor Laporan Polisi LP/24/VIII/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK POMALAA yang dilaporkan pada tanggal 14 Agustus 2019 sekitar pukul 19:30 WITA dimana dalam laporan tersebut korban menjelaskan bahwa saat hendak melaksanakan shalat Ashar lalu menutup pintu pagar lalu digembok, setelah melaksanakan sholat, korban kemudian kembali dan mendapatkan barang-barang diwarungnya berupa Handphone merk Nokia warna hitam, uang tunai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), beberapa bungkus rokok berbagai merk, Stempel pangkalan LPG, STNK sepeda motor merk Revo warna merah No.Pol DT 2090 WB sudah tidak berada ditempatnya lagi. Ucap Bripka Edi Sugianto.
Pelaku saat melakukan aksinya tanpa sadar bahwa di warung tersebut terdapat CCTV, sehingga setelah melakukan Olah TKP dan mendapatkan Data dari CCTV itulah yang menjadi petunjuk kami untuk melakukan penangkapan terhadapnya. Jelasnya
Dihadapan penyidik pelaku mengakui segala perbuatannya dan hasil dari curian tersebut digunakan untuk main poker on line serta minum minuman keras.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara paling lama lima tahun, ungkap Kanit Reskrim Polsek Pomalaa.
Tidak ada komentar